Senin, 22 Desember 2025

Kronologi Penangkapan Yosep dan Istri Muda, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Versi Pengacara

- Kamis, 19 Oktober 2023 | 10:41 WIB
Ilustrasi jenazah. (Sumber: iStock)
Ilustrasi jenazah. (Sumber: iStock)

Pengacara keluarga Yosep, Rohman Hidayat juga menanggapi penetapan tersangka kliennya. Ia meragukan keterangan Danu, yang diketahui menjadi petunjuk penyidik Polda Jabar untuk mengamankan Yosep beserta keluarganya itu.

"Kita sangsi dengan pengakuan danu dan validasi keterangannya, apalagi ini hanya keterangan satu saksi saja. Soalnya, baik Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi itu tetap pada keterangannya dan membantah pengakuan Danu," ujar Rohman, Rabu (18/10/2023).

 Baca Juga: Begini Respon Kata Pengusaha Soal Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar

Rohman juga meyakini bahwa Mimin, Arighi dan Abi sama sekali tidak kenal dengan Danu. Yosep yang dikatakan Danu sebagai otak pelaku pembunuhan juga membantah karena mengaku tidak berada di lokasi kejadian ketika malam kejadian itu.

"Ini makanya ada tanda tanya di kita, kenapa dipaksa sekuat apapun tadi malam klien saya (pada saat proses pemeriksaan), tidak ada yang mengakui (kesaksian Danu)," ujarnya.

Lalu, Rohman juga mempertanyakan alat bukti yang dimiliki Polda Jabar untuk bisa membuktikan kliennya terlibat dalam kasus pembunuhan itu. Pasalnya,  hingga saat ini, ia masih mengklaim bahwa kliennya tidak terlibat sama sekali dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu.

"Penetapan tersangka (pembunuhan ibu dan anak di Subang) ini menurut kita terlalu terburu-buru, tapi kalau polda punya bukti akurat silakan saja. Kita memang persiapkan langkah selanjutnya, tapi kalau memang Polda bisa membuktikan keterlibatan Pak Yosep dan yang lain, silakan buktikan. Bola sekarang ada di Polda Jabar," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X