"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Dia menuturkan kasus ini diselidiki kepolisian dari aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi lalu melakukan penelaahan dan verifikasi sampai pengumpulan bahan keterangan.
Lalu, Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi.
Sampai akhirnya penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.
Ade Safri menuturkan ada tiga penemuan dugaan kasus yang diduga dilakukan pimpinan KPK yaitu pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan.
"Peningkatan status penyelidikan (kasus pemerasan oleh pimpinan KPK) ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata dia.
Terbaru, Polda Metro saat ini tengah memeriksa ajudan Ketua KPK Firli Bahuri bernama Kevin.
Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri bernama Kevin itu diperiksa sebagai saksi.
Artikel Terkait
Firli Bahuri Buka Suara Soal Dugaan Teror Karangan Bunga di Gedung KPK
Nasib Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri Dkk Ditentukan oleh MK Siang Ini, Tetap 4 Tahun Atau 5 Tahun
Foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulu Tangkis Beredar, Ini Penjelasan nya
Ini Klarifikasi Firli Bahuri Soal Beredarnya Foto Bareng Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulutangkis
Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Digeledah, Begini Kata Polda Metro