RBG.ID-JAKARTA, Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi anti rasua itu sudah mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Wali Kota Bima.
Wali Kota Bima itu dicegah ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi.
Wali Kota Bima yang juga politikus Partai Golkar itu diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima.
Baca Juga: Dua Penawaran RS Sentosa Ditolak, Mediasi Bayi Tertukar di Bogor Tidak Membuahkan Hasil
"Kemudian sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Ali mengungkapkan, KPK sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap Wali Kota Bima tersebut.
Pencegahan terhadap Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi dilakukan selama enam bulan sejak Agustus 2023.
Baca Juga: Episode 11 'Loging For You' Raih Rating Terbaiknya Selama Penanyangan, “Destined With You” Alami Penurunan
"Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Agustus ini sampai nanti enam bulan ke depan, dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," tegas Ali.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bima, penyidik KPK juga berhasil mengamankan berbagai dokumen, catatan keuangan dan alat elektronik usai menggeledah ruang kerja Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (29/8).
Selain ruang kerja Wali Kota Bima, penyidik KPK juga turut menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Bima dan ruang kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima.
Baca Juga: Keren.. Realisasi Pajak Provinsi Jawa Barat di Atas 45 Persen, Inilah Strategi Badan Pendapatan Daerah
"Selama proses penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan dan alat elektronik," ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengungkapkan, tim penyidik akan melakukan penyitaan untuk menganalisa alat bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan itu.
"Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan terhadap Wali Kota Bima," papar Ali.(jpc)
Artikel Terkait
Miliki 39 Bidang Tanah, Berikut LHKPN Bupati Grobogan Sri Sumarni yang Telah Disetorkan ke KPK
Cuman Punya 2 Alat Transportasi, Segini LHPN Bupati Demak Eisti'anah yang Telah Disetor ke KPK
Begini Respon Presiden Jokowi Soal Usulan KPK Dibubarkan dari Megawati
Hari Ini, Kantor Wali Kota Bima Digeledah KPK Terkait Penyidikan Kasus Korupsi
Usai Penggeledahan, KPK Tetapkan Wali Kota Bima Jadi Tersangka Korupsi