Minggu, 21 Desember 2025

Kamaruddin Simanjuntak Tersangka, Mantan Suami Kedua Rina Lauwy Beberkan Kehidupan Keluarga

- Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:23 WIB
Muhammad Ismak / Kamaruddin Simanjuntak
Muhammad Ismak / Kamaruddin Simanjuntak

RBG.ID - Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, mantan suami kedua Rina Lauwy, menyesalkan persoalan perkara perceraian jadi konsumsi publik, malah mengarah isu pengelolaan dana triliunan PT Taspen (Persero), yang berujung ditetapkannya Kamaruddin Simanjuntak alias KS jadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Kuasa Hukum Kosasih, Muhammad Ismak yang juga Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia 2015-2020, mengungkapkan, ironis cara pandang Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy yang mana permasalahan perceraian kliennya Kosasih sebagai mantan suami kedua Rina Lauwy kemudian melebar menjadi penggiringan opini publik, di luar dari pokok permasalahan sebenarnya.

"Bagaimana tidak ironis, cara pandang seperti itu kan masalah pribadi yang tidak ada sangkut pautnya, apalagi dikaitkan dengan pengelolaan dana triliunan yang dikelola PT Taspen (Persero) dimana klien kami menjabat sebagai Direktur Utama," ujar Muhammad Ismak dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Influencer Kebugaran Brasil Larissa Borges Meninggal Akibat Serangan Jantung, Keluaraga Minta Sumbangan

Perlu diketahui, kata dia, pernikahan antara kliennya dengan Rina Lauwy pada tahun 2013 mempunyai seorang anak yang lahir pada tahun 2014 silam.

Sebelumnya, keduanya telah memiliki anak dari pasangan sebelumnya.

Rina Lauwy memiliki 2 anak dari mantan suami pertamanya, dan kliennya memiliki 3 anak dari istri pertama.

Baca Juga: Ratusan Rumah Warga yang Rusak Mulai Diperbaiki Usai Terkena Ledakan Tangki Minyak Di Jatisampurna

"Selama ini semua anak yang diasuh oleh saudari Rina Lauwy, termasuk dari suami pertamanya, telah dicukupi kebutuhannya oleh klien kami. Hal ini dilakukan karena tahu bahwa mantan istri keduanya tidak memiliki pendapatan tetap dan selama ini bergantung pada klien kami sebagai kepala keluarga. Dengan harapan agar kebutuhan sehari-hari serta pendidikan anaknya tidak terganggu akibat perceraian mereka," papar dia.

Ismak mengingatkan bahwa kasus perceraian kliennya dengan mantan istri kedua Rina Lauwy telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023.

"Itu jelas pada putusan perdata ditingkat kasasi di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, bahwa saudari Rina Lauwy tidak lagi berhak berbicara untuk menyatakan diri sebagai istri sah dari klien kami," ujar dia.

Baca Juga: Baru Mengambil Ijazah SMP Setelah 13 Tahun, Atta Ingin Melanjutkan Kuliah Jurusan Hukum, Aurel Bilang Begini!

Dia menegaskan bahwa sidang perceraian di tingkat pertama, di mana kliennya dan Rina Lauwy saling menggugat cerai, pada amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan telah terjadinya perceraian dengan segala akibat hukumnya.

"Lalu dalam perjalannya saudari Rina Lauwy kemudian mengajukan banding dan putusannya di PT menguatkan putusan pertama, kemudian naik ke kasasi lalu di MA putusan sama. Tetap cerai. Seharusnya ketika permasalahan perceraian sudah berkekuatan hukum tetap, permasalahan klien kami dengan saudari Rina Lauwy sudah selesai, lalu mengapa saudari Rina Lauwy masih memberikan pernyataan-pernyataan di berbagai kesempatan menyerang klien kami?," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X