RBG - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja kini bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus melampirkan paklaring.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menegaskan meskipun paklaring bukan lagi syarat utama, dokumen ini tetap bisa digunakan sebagai bukti tambahan dalam proses klaim.
Alternatif Dokumen Pengganti Paklaring
Dilansir dari website Kemenkes, bagi peserta yang tidak memiliki paklaring, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan opsi dokumen lain sebagai pengganti, seperti:
Baca Juga: Bikin Geger! Luhut Pandjaitan Tantang Aksi Indonesia Gelap: Yang Gelap Kau, Bukan Indonesia
• ID Card Karyawan – Kartu identitas pegawai dari perusahaan sebelumnya.
• Slip Gaji – Bukti pembayaran gaji selama bekerja.
• Dokumen Pendukung Lainnya – Bukti lain yang dapat menunjukkan status pekerjaan sebelumnya.
Selain dokumen di atas, peserta tetap harus melampirkan:
• Kartu BPJS Ketenagakerjaan
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Kartu Keluarga (KK)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian sebelumnya)
Ketentuan dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Peserta hanya bisa mengajukan klaim JHT satu bulan setelah berhenti bekerja dan status kepesertaannya sudah dinonaktifkan. Proses pencairan bisa dilakukan melalui tiga metode berikut:
1. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Peserta dapat datang langsung ke kantor cabang dengan membawa dokumen lengkap, mengisi formulir klaim, mengikuti sesi wawancara, dan menunggu saldo ditransfer ke rekening dalam beberapa hari kerja.