Dokumen tersebut nantinya dipalsukan dengan alasan kegiatan legal, seperti misi budaya, untuk menyamarkan tindakan ilegal tersebut.
2. Penempatan tenaga kerja di dalam negeri untuk tujuan eksploitasi seksual. Para pekerja menjadi korban dari praktik ilegal yang memanfaatkan situasi mereka untuk keuntungan pihak tertentu.
3. Penyelenggaraan perkawinan dengan batas waktu tertentu sering digunakan sebagai cara untuk melegalkan hubungan seksual dengan imbalan finansial.
Salah satu contohnya adalah praktik kawin kontrak antara pekerja asing dan perempuan Indonesia, yang dijadikan sarana legalisasi hubungan sementara.
4. Pengrekrutan anak-anak untuk bekerja di jermal, bangunan di daerah pantai yang digunakan untuk menangkap ikan, dengan upah yang sangat minim.
Kondisi kerja di tempat tersebut seringkali berbahaya, mengancam kesehatan fisik, mental, dan moral mereka.
5. Pengangkatan bayi yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang benar, sehingga menimbulkan berbagai pelanggaran dan potensi penyalahgunaan dalam proses adopsi tersebut.
Demikian, ragam modus kejahatan perdagangan manusia yang perlu diwaspadai. ***