Kuasa hukum tersebutlah yang bertugas dalam memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
4. Hindari Menandatangani Surat Tanpa ada kuasa Hukum
Orang yang tertangkap berhak untuk melihat berita acara pemeriksaan (BAP) dan berhak menolak BAP tersebut jika tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Untuk hal tersebut akan ada penandatanganan surat atau berkas, namun tetap harus dalam pengawasan kuasa hukum.
Jangan mudah pula menerima dan percaya terhadap sebuah perintah atau pemberian jaminan ‘akan segera dibebaskan’ setelah menandatangani surat.
Baca Juga: Unggahan Azizah Salsha dan Pratama Arhan Jadi Sorotan Pasca Isu Perselingkuhan Mencuat, Ada Apa?
5. Wajib Meminta Surat Penyitaan dan Penggeledahan
jika peserta aksi ditangkap dan dilakukan penyitaan serta penggeledahan, orang tersebut berhak meminta surat tugas penyitaan dan penggeledahan.
Surat tersebut minimalnya terdapat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan dan jika tidak, maka penyitaan dan penggeledahan tersebut dianggap ilegal.
Baca Juga: Tragis! Detik-Detik Anak Cut Intan Nabila Hendak Menolong Sang Ibu Saat Disiksa oleh Armor Toreador
6. Hak Lain yang Dimiliki Korban Penangkapan
Jika ditangkap pihak kepolisian, peserta demo berhak diperiksa dalam kondisi yang memungkinkan.
Semisal, tidak boleh menangkap seseorang di jam waktu istirahat, apalagi memaksa membuat BAP di waktu dini hari.
Penyiksaan dan intimidasi juga dilarang keras dalam proses hukum ketika melakukan penangkapan.