Hal ini mengarah pada aturan polisi yang harus menunjukkan surat tugas penangkapan ketika hendak menangkap seseorang.
Jika terdapat polisi yang berdalih “tertangkap tangan”, maka diperlukan adanya barang bukti yang ditunjukkan.
Baca Juga: Ada Demo Buruh dan Mahasiswa di DPR Hari Ini, Pantau Kondisi Jalan Lewat Tayangan CCTV Ini
Sebagai polisi pun harus mampu menjelaskan bagaimana alasannya untuk melakukan penangkapan.
Orang yang tertangkap, bisa lebih dulu mengajukan pertanyaan berupa apa dasar hukum penangkapan dirinya, kemudian menanyakan surat tugas penangkapan.
Korban pun berhak meminta waktu untuk berbicara kepada kuasa hukumnya guna meminta pendampingan.
Baca Juga: Awas Kena Macet! Ada Demo Besar-besaran di Jakarta, Hindari Arus Lalu Lintas di Lokasi Ini
2. Korban Dapat Menolak Pemeriksaan yang Tidak Jelas
Bagi peserta demo yang tiba-tiba mendapat pemeriksaan yang tidak jelas, maka bisa mengajukan hal penolakan atas pemeriksaan tersebut.
Contohnya, saat melakukan demo lalu dipaksa untuk melakukan tes urin ketika ditangkap oleh polisi saat demo berlangsung.
Pemeriksaan urin tersebut baru bisa dilakukan jika ada barang bukti narkotika atau pemeriksaannya sudah masuk ke tahap penyidikan.
3. Jangan Memberikan Keterangan Sebelum Ada Kuasa Hukum
Orang yang tertangkap oleh polisi memiliki hak didampingi oleh kuasa hukum untuk menjalankan pemeriksaan.
Sebelum adanya kuasa hukum, sangat tidak dianjurkan untuk memberikan keterangan kepada pihak polisi yang melakukan penangkapan.