Senin, 22 Desember 2025

Belajar dari Kasus Andre Taulany, Apa Sih Faktor yang Membuat Gugatan Perceraian Bisa Ditolak?

- Rabu, 25 September 2024 | 09:37 WIB
Gugatan Andre Taulany terhadap Erin ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa (Instagram/ @andreastaulany)
Gugatan Andre Taulany terhadap Erin ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa (Instagram/ @andreastaulany)

Waktu juga menjadi faktor penting. Jika pasangan sudah lama berpisah dan baru mengajukan gugatan cerai setelah bertahun-tahun, pengadilan dapat menolak gugatan tersebut karena dianggap tidak relevan lagi.

Baca Juga: Nah Lho, Prisia Nasution Dapat Teguran saat Amati Perilaku Orang, Simak Penjelasannya

8. Alasan Cerai Tidak Sah

Pengadilan hanya akan mengabulkan perceraian jika alasan yang diajukan sah menurut hukum.

Jika alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, gugatan akan ditolak.

9. Tidak Ada Permintaan dari Pasangan

Jika hanya salah satu pihak yang menginginkan perceraian, sedangkan pasangan lainnya tidak menyetujuinya, pengadilan bisa menolak permohonan cerai tersebut.

Baca Juga: Ayo Siap-siap, Telegram Rombak Fitur di Aplikasi Perpesanan

10. Tidak Ada Upaya Memperbaiki Hubungan

Pengadilan biasanya mengharapkan pasangan melakukan upaya untuk memperbaiki hubungan sebelum mengajukan cerai.

Jika pasangan tidak berusaha untuk memperbaiki masalah dan langsung mengajukan gugatan, permohonan cerai bisa ditolak.

Kenapa Gugatan Andre Ditolak PA Tigaraksa?

Dalam kasus Andre Taulany, majelis hakim menyebutkan bahwa alasan perceraian berupa perselisihan yang terjadi terus-menerus tidak terbukti.

Baca Juga: Tidak Tayang di TV! Intip 3 Link Live Streaming Manchester United vs FC Twente di Liga Europa 2024-2025, Kamis 26 September Kick Off Jam 02.00 WIB

Mereka menilai masalah utama yang terjadi dalam hubungan Andre dan Erin hanyalah kurangnya komunikasi, sehingga tidak memenuhi syarat perceraian menurut UU Perkawinan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X