RBG.id -- Perceraian sering kali terjadi dan menjadi pilihan berat bagi pasangan suami istri.
Namun, ada kalanya permohonan cerai yang diajukan salah satu pihak tidak disetujui oleh pengadilan, seperti yang baru-baru ini dialami oleh komedian ternama, Andre Taulany.
Permohonan cerai talak yang diajukan Andre terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina atau Erin, ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa.
Keputusan ini disampaikan oleh Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma. Menurutnya, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut karena tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait Pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan.
Lalu, apa saja yang bisa menjadi alasan pengadilan menolak gugatan cerai?
Berdasarkan dari penelusuran redaksi RBG dari beberapa sumber, berikut sejumlah sebab mengapa gugatan cerai bisa ditolak Pengadilan Agama:
Baca Juga: Jangan Macam-macam, Mahalini Polisikan Akun TikTok Penyebar Fitnah
1. Syarat Hukum Tidak Terpenuhi
Setiap gugatan cerai harus sesuai dengan syarat hukum yang telah diatur. Jika tidak terpenuhi, permohonan akan ditolak.
Syarat tersebut mencakup usia suami istri yang harus di atas 21 tahun, status pernikahan yang sah, dan adanya alasan kuat untuk bercerai.
2. Bukti Kurang Kuat
Pengadilan Agama tentu saja memerlukan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung alasan perceraian antara pasangan suami istri.
Artikel Terkait
Belasan Tahun Menikah, Ini Alasan Andre Taulany Mantap Ajukan Gugatan Cerai Terhadap Sang Istri
Andre Taulany Ogah Tutupi Kasus Perceraian dari Buah Hatinya: Udah Dewasa, Udah Ngerti
Nular dari Bapaknya, Semua Anak Andre Taulany dan Erin Taulany Ternyata Hobi Bermusik Sejak Dini
Penyebab Andre Taulany dan Erin Cerai karena Apa? Ternyata Andre Pernah Beri Kode 3 Tahun Lalu!
Permohonan Cerai Ditolak, Andre Taulani Masih Berstatus Suami Rien Wartia, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Beberkan Alasannya