Minggu, 21 Desember 2025

Belajar dari Kasus Andre Taulany, Apa Sih Faktor yang Membuat Gugatan Perceraian Bisa Ditolak?

- Rabu, 25 September 2024 | 09:37 WIB
Gugatan Andre Taulany terhadap Erin ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa (Instagram/ @andreastaulany)
Gugatan Andre Taulany terhadap Erin ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa (Instagram/ @andreastaulany)

RBG.id -- Perceraian sering kali terjadi dan menjadi pilihan berat bagi pasangan suami istri.

Namun, ada kalanya permohonan cerai yang diajukan salah satu pihak tidak disetujui oleh pengadilan, seperti yang baru-baru ini dialami oleh komedian ternama, Andre Taulany.

Permohonan cerai talak yang diajukan Andre terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina atau Erin, ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa.

Baca Juga: Ruben dan Sarwendah Resmi Bercerai setelah 11 Tahun Bersama, Bagaimana Hak Asuh dan Nafkah Anak? Begini Penjelasan Pengadilan

Keputusan ini disampaikan oleh Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma. Menurutnya, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut karena tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait Pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan.

Lalu, apa saja yang bisa menjadi alasan pengadilan menolak gugatan cerai?

Berdasarkan dari penelusuran redaksi RBG dari beberapa sumber, berikut sejumlah sebab mengapa gugatan cerai bisa ditolak Pengadilan Agama:

Baca Juga: Jangan Macam-macam, Mahalini Polisikan Akun TikTok Penyebar Fitnah

1. Syarat Hukum Tidak Terpenuhi

Setiap gugatan cerai harus sesuai dengan syarat hukum yang telah diatur. Jika tidak terpenuhi, permohonan akan ditolak.

Syarat tersebut mencakup usia suami istri yang harus di atas 21 tahun, status pernikahan yang sah, dan adanya alasan kuat untuk bercerai.

2. Bukti Kurang Kuat

Baca Juga: Waduh, Karir Daniel Ricciardo di F1 Diisukan Berakhir Musim Ini, Biar Ga Penasaran Simak Penjelasannya ya

Pengadilan Agama tentu saja memerlukan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung alasan perceraian antara pasangan suami istri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X