2. Hubungi agen atau pihak asuransi
Setelah dokumen siap, langkah berikutnya adalah menghubungi agen asuransi atau pihak perusahaan asuransi.
Ini bisa dilakukan melalui telepon, email, atau datang langsung ke kantor mereka.
Agen atau perwakilan perusahaan akan memberikan petunjuk lebih lanjut tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan.
3. Mengisi formulir klaim asuransi mobil
Sobat RBG akan diminta mengisi formulir klaim yang disediakan oleh perusahaan asuransi.
Formulir ini berisi detail tentang kejadian yang menyebabkan kerusakan pada mobil.
Karena itu, pastikan semua informasi yang diberikan benar-benar akurat dan lengkap, ya!
Baca Juga: Berapa Harta Kekayaan Pramono Anung? Sosok yang Diusung PDIP untuk Maju Jadi Calon Gubernur Jakarta
4. Siapkan dokumen pihak ketiga (jika diperlukan)
Jika kecelakaan melibatkan pihak ketiga, maka Anda perlu menyiapkan dokumen tambahan, seperti surat pernyataan dari pihak ketiga, fotokopi SIM dan STNK pihak ketiga, serta laporan polisi.
Dokumen ini penting untuk memperkuat klaim yang akan diajukan.
5. Lengkapi bukti foto kerusakan (lecet/baret/penyok)
Hal lainnya yang diperlukan adalah melengkapi bukti foto kerusakan yang terjadi.
Artikel Terkait
Harganya Mulai Rp100 Jutaan Saja! Inilah 5 Mobil Sunroof Bekas Murah dan Nyaman, Dijamin Jadi Pusat Perhatian
Simak 3 Tips Mencegah Aquaplaning saat Berkendara Agar Selamat Sampai Tujuan
Toyota, Mazda, dan Yamaha Hentikan Pengiriman dan Penjualan Sejumlah Produk, Kementerian Transportasi Jepang Temukan Kejanggalan
Rem Tromol Kendaraanmu Sudah Gak Pakem? Yuk Coba Lakukan 4 Tips Ini Dijamin Anti Gagal
Mau Beli Mobil Baru? Dibuka Hari Ini, Datang Aja ke GIIAS yang Paradekan Inovasi Industri Otomotif