Bareskrim selama ini telah berupaya untuk mencegah kasus gagal ginjal akut kembali terjadi. Seminggu yang lalu (30/1) Bareskrim mengungkapkan penangkapan dua buronan kasus gagal ginjal akut.
Total empat tersangka individu yang telah ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya. "Lalu ada lima tersangka korporasi," tutur Pipit Rismanto.
Namun, ternyata kasus gagal ginjal akut kembali terjadi.
Pipit Rismanto menuturkan, kewenangan pengawasan dalam penggunaan obat ini berada di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Perlu dijelaskan bagaimana pengawasannya," terangnya kemarin. (idr/lyn/lum)
Artikel Terkait
Gangguan Pada Bagian Ginjal, Intip Macam-Macam Penyakitnya
Penyakit Kanker Tidak Hanya Menyerang Orang Dewasa, Tetapi Bisa Terjadi Pada Anak
Minuman Tradisional yang Baik Untuk Kesehatan, Ada Bandrek Hingga Bir Pletok
Terbukti oleh Ahli! Teknik Pernapasan 4-7-8 dapat Mengatasi Insomnia
Buah Kecil Banyak Manfaat, Buah Lobi-Lobi