kesehatan

BPOM Komentari Studi Terbaru WHO, Temukan Bahan Obat Berisiko Untuk Ginjal dan Kesehatan

Rabu, 2 Agustus 2023 | 10:28 WIB
Kepala BPOM Penny K. Lukito (Sumber foto: intagram/pennyklukito )
RBG.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyita sejumlah obat beredar yang berisiko bagi kesehatan, termasuk ginjal. 
 
Obat ini ditemukan dalam obat tradisional, suplemen makanan, dan kosmetik yang banyak digunakan di kalangan penduduk. BPOM mengomentari studi WHO tentang pemanis makanan aspartam penyebab kanker. 
 
BPOM menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan rutin untuk melindungi masyarakat dari obat tradisional, suplemen makanan, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu. 
 
Baca Juga: Cek! 7 Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Ini Dinyatakan Berbahaya Bagi Ginjal Oleh BPOM
 
Hal ini dilakukan melalui kegiatan pengambilan sampel dan pengujian serta inspeksi fasilitas produksi dan distribusi.
 
“Berdasarkan investigasi tersebut, BPOM telah mengidentifikasi hingga delapan obat tradisional dan suplemen makanan yang membuktikan keamanan dan kualitas TMS karena mengandung bahan-bahan yang dilarang dan pengotor yang melebihi standar keamanan,” kata BPOM dalam pernyataannya (31/7/2023).
 
Selain itu, BPOM juga menemukan empat produk kosmetik yang memenuhi persyaratan TMS dari segi keamanan dan kualitas karena mengandung zat terlarang dan berbahaya. 
 
Baca Juga: 38 Industri Farmasi Dapat Fasilitas Change Source, Begini Penjelasan Kemenkes
 
Obat tradisional dan suplemen makanan menimbulkan risiko kesehatan bagi yang mengkonsumsinya, karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan.
 
"Risikonya adalah gangguan pencernaan, disfungsi hati dan ginjal, serta ketidakseimbangan hormon," jelas laporan tersebut. 
 
Di sisi lain, kosmetik TMS dapat menyebabkan penyakit kulit seperti kanker (penyebab kanker) dan xanthosma (penggelapan kulit), yang berisiko bagi kesehatan penggunanya.
 
Baca Juga: Arti Tekanan Darah Tinggi bagi Kesehatan
 
Dengan demikian, BPOM telah mencabut Nomor Izin Edar (NIE) untuk TMS Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetika serta mengenakan sanksi administratif kepada Pemegang Izin Edar/Pengusaha yang memproduksi produk tersebut.
 
Selain itu, BPOM menghimbau pemegang izin edar obat tradisional, nutraceuticals dan kosmetik untuk menghentikan semua kegiatan produksi dan distribusi produk oleh TMS dan menghentikan semua produknya, termasuk apotek curah (PBF), apotek obat tradisional, suplemen makanan, kosmetik, fasilitas logistik dan perusahaan layanan farmasi lainnya.
 
BPOM juga akan memusnahkan semua stok obat tradisional, nutraceutical, dan kosmetik tersebut.
 
Baca Juga: Hidup Satu Ginjal Tetap Aman, Asal Lakukan Pola Hidup Sehat
 
Selain itu, BPOM akan terus memperbaharui informasi temuan surveilans obat tradisional, nutraceuticals dan kosmetik berdasarkan data terbaru dari temuan penelitian dan peningkatan surveilans. 
 
“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan menghindari penggunaan obat tradisional, suplemen makanan, dan kosmetik yang telah dilarang atau dihentikan karena dianggap berisiko bagi kesehatan,” kata BPOM.
 
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
 

Tags

Terkini