RBG.ID - Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan masih menuai pro dan kontra. Ada sejumlah tuntutan yakni :
- Pembahasan RUU Kesehatan yang tidak buru-buru
- Tidak menghapus UU Keprofesian atau UU yang sudah ada. Jika ada yang perlu direvisi cukup perpasal saja.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Jalur SSA Kota Bogor Kembali Dua Arah, Wali Kota Bima Arya Bilang Begini
- Adanya kepastian perlindungan hukum untuk dokter dan nakes.
- Kejelasan sistem penerimaan dokter asing dan kompetensinya. ***