kesehatan

Memiliki Segudang Manfaat Tetapi Dapat Membunuh, Ini Alasan Kratom Jenis Narkotika Masih Digemari di Amerika

Senin, 23 Oktober 2023 | 12:45 WIB
Kratom (Sumber: BNN)

RBG.ID – Ada satu tanaman herbal kaya manfaat yang banyak ditemui di Kalimantan dan diincar oleh penduduk Amerika dan Eropa tetapi di Indoenesia sendiri akan segera dilarang untuk diperjual belikan secara bebas. Tanaman itu bernama kratom.

Tanaman kratom ini telah dibahas dan diperkenalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tanaman herbal yang berasal dari Asia Tenggara dan di Indonesia sendiri Kalimantan adalah wilayah yang banyak ditumbuhi oleh kratom ini.

Ciri-ciri dari tanaman kratom adalah tingginya yang hanya berkisar 15 m seperti pohon perdubercabang dengan cabang. Bentuk daun kratom yang kerap menjadi barang ekspor ini adalah bulat telur melancip sepanjang 18 cm dan lebar 10 cm dengan tekstur mengkilap, halus, dan memiliki bunga kuning dan berkelompok berbentuk bulat.

Baca Juga: Izin Ekspor Kratom yang Termasuk Narkotika Masih Diperbolehkan oleh Kemendag, Amerika Jadi Pelanggan Utama

Alasan tanaman kratom digemari bahkan sampai di Benua Amerika dan Eropa karena manfaatnya yang bisa meningkatkan stamina tubuh, mengurangi nyeri otot, membantu tekanan darah tinggi, membantu sulit tidur, mengatasi gangguan cemas dan depresi, antidiabetes, dan masih banyak lagi.

Manfaatnya yang beragam ini membuat banyak orang tertarik untuk mengonsumsinya. Cara untuk menggunakan tanaman kratom bisa dengan menyeduhnya, menghisapnya seperti rokok, atau membakarnya.

Baca Juga: Modus Jualan Balon, 5 Tersangka Narkotika Ditangkap Polisi di Bandung

Sayangnya, mengonsumsi atau menggunakan tanaman kratom ini dapat berdampak pada saraf dan kesadaran penggunanya.

Efek samping itu diantaranya delusi, sesak nafas, pusing, depresi, hinggga koma. Apabila sudah parah, tanaman kratom bisa menimbulkan sakit bergejala badan menggigil, muntah, sulit buang air, mulut terasa lebih kering, kerusakan hati dan otot.

Maka dari itu, BNN sempat mengajukan tanaman kratom sebagai salah satu jenis narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Bermodus Pedagang Nasi Keliling, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Narkotika

Hingga 2023, tanaman kratom masih bisa dipasarkan secara luas terutama ke Benua Amerika dan Eropa karena belum ada aturan pelarangan izin ekspornya. Selain itu, saat ini BNN masih melakukan penelitian terkait bahaya lebih lanjut kratom hingga harus dilarang diekspor secara bebas.

Kratom ini dapat lebih berbahaya apabila dikonsumsi bersamaan dengan obat-obat lainnya seperti yang terjadi di Eropa yang dicampurkan dengan tramadol secara ilegal mengakibatkan kematian bagi penggunanya.

Baca Juga: Hendak Terlihat Lebih Kurus, Ammar Zoni Rela Masuk ke Lubang yang Sama Gunakan Narkotika

Halaman:

Tags

Terkini