Senin, 22 Desember 2025

Mumpung Masih Gratis, Pemerintah Minta Masyarakat Segera Vaksinasi Covid-19

- Jumat, 23 Juni 2023 | 06:56 WIB
Prof Wiku Adisasmito
Prof Wiku Adisasmito

Selanjutnya, paradigm yang harus dibangun adalah paradigma sehat.

“Harus dipikirkan promotif dan preventif. Tidak ada negara yang mampu membiayai kesehatan kalau yang dipikirkan hanya hilirnya,” bebernya.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (MenkoPMK) Muhadjir Effendy menyebut, penambahan hari libur pada momen Hari Raya Idul Adha 1444H/2023M diputuskan salah satunya lantaran berakhrinya pandemi Covid-19 yang kini sedang menuju endemi.

Baca Juga: IPB Terpilih Sebagai Universitas dengan Lulusan yang Banyak Diterima Kerja pada 2022

Meski, sebelumnya secara de facto, ia telah memasuki ke era endemi.

Sehingga, persiapan untuk masuk ke endemi dari kementerian-kementerian terkait sudah relative siap.

Selain perubahan pandemi menjadi endemi, penambahan libur ini juga dilakukan dengan pertimbangan untuk menumbuhkan perekonomian melalui sektor pariwisata.

Termasuk, meningkatkan intensitas kebersamaan dalam keluarga dengan memanfaatkan masa libur sekolah.

”Insyaallah sudah siap (transisi, red),” ungkapnya.

Baca Juga: Jungkook BTS Impact, Merek Fashion Korea Andersson Bell Debut di Milan Men's Fashion Week

Seperti diketahui, pemerintah telah menyepakati cuti bersama Idul Adha bertambah 2 hari. Yaitu pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Keputusan ini ditetapkan melalui perubahan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Pesiapan yang dimaksutkan olehnya ini termasuk soal pemindahan pelayanan.

Muhadjir mengatakan, bagi mereka yang masih terkena Covid-19 yang semula menggunakan dana KCP PEN maka ke depan pembiayaan-pembiayaan tersebut akan kembali menggunakan skema lama.

”Apa itu? Yaitu nanti khusus untuk pembiayaan itu akan dibebankan kepada pihak yang sakit melalui skema BPJS Kesehatan,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X