RBG.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mencatat ada 148 RSUD dan 24 RSUP yang akan mendapat dana bantuan pemerintah untuk memenuhi ketersediaan alat kesehatan penyakit prioritas.
Kemenkes memang telah menargetkan layanan pada empat penyakit katastropik, yakni jantung stroke, gagal ginjal, dan kankerada di setiap kabupaten/kota di Indonesia.
“Di 2022 ada dana sebesar Rp 3,55 triliun, kami gunakan untuk memenuhi Alkes di RS daerah,” kata Jubir Kemenkes dr. Mohammad Syahril.
Baca Juga: LE SSERAFIM Kembali dengan MV “Eve, Psyche & The Bluebeard’s Wife” yang Menarik Perhatian!
Hingga kini, untuk target 148 RSUD yang mendapatkan bantuan, sudah 96,2 persen disalurkan. Sementara untuk target RSUP sudah tercapai.
Menurut Syahril, ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan akses pelayanan kesehatan hingga ke pelosok yang merupakan transformasi sistem kesehatan indonesia pilar kedua. Pemenuhan alat kesehatan memang dilakukan secara bertahap.
“Upaya tersebut juga mendapatkan dukungan kerja sama dari 25 gubernur untuk mengembangkan RSUD sebagai jejaring layanan rujukan dengan rincian layanan jantung 24 provinsi, stroke di 21 provinsi, kanker di 21 provinsi, dan uronefrologi di 29 provinsi,” kata Syahril.
Baca Juga: ITZY Kembali ke “Good Day New York” dengan Penampilan “Cheshire”
Tak hanya itu, Kemenkes juga telah melakukan program pendampingan kateterisasi jantung di 37 rumah sakit dan stroke di tiga rumah sakit.
Secara bertahap, hingga 2024 ditargetkan sebanyak 50 persen kabupaten dan kota memiliki alat kesehatan lengkap untuk empat.
Misalnya Echocardiography, CT-Scan, Cathlab, Mikroskop Neuro, hingga CT Simulator.
Baca Juga: Welcome! Moon Jong Up B.A.P Tanda Tangan Kontrak dengan Agensi Baru, MA Entertainment
Selain itu, Syahril melanjutkan, pemerintah juga akan melengkapi alat kesehatan untuk kesehatan ibu dan anak. Contohnya mesin anestesi dan USG Fetomaternal.
Sebelumnya, Kemenkes telah mengirimkan 10 ribu USG ke Puskesmas di Indonesia.
Artikel Terkait
Kemenkes Belum Berani Pastikan Pandemi Covid-19 Berakhir di Agustus 2023, Ini Alasannya
Kemenkes Tegaskan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Harus Fokus Pada Jamaah, Bukan Jalankan Ibadah Haji
Kemenkes dan IDI Beda Data Dokter Spesialis, Loh Kok Bisa? Inilah Penjelasannya
Kemenkes Yakin RUU Kesehatan Atasi Masalah JKN
Kemenkes Sebut Fenomena Pengobatan Ida Dayak Belum Dapat Dipastikan Keampuhannya
Harap Waspada, Kemenkes Ungkap Virus Covid-19 Varian Arcturus 1,5 Kali Lebih Menular Daripada Kraken
Jelang Aksi Damai Stop Pembahasan RUU Kesehatan, Kemenkes: 'Layanan pasien harus diprioritaskan'