Senin, 22 Desember 2025

Terkejam di Dunia, Pelaku LGBT di Uganda Bisa Dihukum Mati

- Rabu, 7 Juni 2023 | 08:16 WIB
Ilustrasi LGBT.
Ilustrasi LGBT.

RBG.ID-Hukuman mati buat pelaku LGBT segera berlaku di Uganda. Pasalnya, Presiden Uganda Yoweri Museveni sudah menandatangani salah satu undang-undang anti-LGBT terkejam di dunia.

Hukuman paling berat bagi pelaku adalah hukuman mati. UU itu membuat negara-negara Barat mengecam Uganda dan meninjau ulang terkait pemberian bantuan.

Hubungan sesama jenis merupakan ilegal di Uganda, seperti di lebih dari 30 negara Afrika. Namun, undang-undang baru tersebut melangkah lebih jauh dan menjadi yang terkejam di dunia.

Baca Juga: Tragis! Akibat Oleng, Seorang Perempuan Tewas Terlindas Truk di Cengkareng Jakbar

Dalam UU baru tersebut, pelaku LGBT yang melanggar hukum berulang kali dan menularkan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS melalui hubungan sejenis dihukum mati. Sementara, mereka yang terbukti mengkampanyekan homoseksualitas dikenai hukuman 20 tahun penjara.

UU tersebut mendapat kecaman banyak pihak. Tak hanya dari pelaku LGBT, pun dari para aktivis HAM. Bahkan, Presiden AS Joe Biden juga memberikan kecaman.

"Presiden Uganda telah melegalkan homofobia dan transfobia yang disponsori negara," kata Clare Byarugaba, seorang aktivis HAM Uganda.

Baca Juga: Update Kondisi David Ozora! Sang Ayah Ungkap Anaknya Belum Bisa Bedakan Warna dan Belum Bisa Mandi Sendiri

Sementara itu, Presiden AS Joe Biden menyebut langkah itu sebagai pelanggaran yang tragis terhadap hak asasi manusia. Biden mengatakan Washington akan mengevaluasi implikasi undang-undang tersebut pada semua aspek kerja sama AS dengan Uganda.

"Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah tambahan, termasuk penerapan sanksi dan pembatasan masuk ke Amerika Serikat terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia atau korupsi yang serius," kata Biden seperti dilansir Reuters.

Menariknya, penandatanganan UU Anti-LGBT itu dilakukan Presiden Museveni dengan pena emas di mejanya.

Pria berusia 78 tahun itu menyebut homoseksualitas sebagai penyimpangan dari kehidupan normal dan mendesak anggota parlemen Uganda untuk melawan tekanan imperialis.

Baca Juga: Update Kondisi David Ozora! Sang Ayah Ungkap Anaknya Belum Bisa Bedakan Warna dan Belum Bisa Mandi Sendiri

Sebuah organisasi lokal, Forum Kesadaran dan Promosi Hak Asasi Manusia, dan 10 orang lainnya kemudian mengajukan gugatan terhadap undang-undang tersebut ke mahkamah konstitusi. Hal ini disampaikan salah satu pemohon, Busingye Kabumba, kepada Reuters.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X