Sementara menurut Margaret E Kosal, seorang profesor di Sekolah Hubungan Internasional Sam Nunn di Institut Teknologi Georgia, bom fosfor putih merupakan istilah populer yang dibubuhkan pada penggunaan fosfor putih.
Baik sebagai bagian amunisi pembakar yang disengaja (roket, peluru, mortir) atau bagian amunisi yang tidak disengaja yang dimaksudkan untuk menghasilkan asap atau menerangi suatu area.
Kemampuannya untuk menyalakan api yang dapat menyebar dengan sangat cepat dan menghasilkan asap tebal di wilayah yang luas menjadikan bom fosfor putih sebagai bahan pilihan bagi militer untuk membuat tabir asap.
Asapnya cenderung dapat bertahan selama tujuh menit. Seringkali tidak berwarna, tapi juga bisa berwarna putih atau kuning, dan berbau seperti bawang putih.
Bom ini sulit untuk dipadamkan, terus menyala hingga fosfor habis terbakar atau hingga tidak lagi terkena oksigen.
Selain itu, penggunaan senjata ini sendiri dapat dikerahkan dengan peluru artileri, bom, roket atau granat.
“Semburan fosfor putih di udara menyebarkan zat tersebut ke wilayah yang luas, tergantung pada ketinggian ledakan. Dan hal ini lebih banyak menyerang warga sipil dan infrastruktur dibandingkan ledakan di darat,” ujar Ahmed Benchemsi, Direktur Komunikasi HRW Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara.
Apa bahaya bom fosfor putih bila mengenai manusia?
Bom fosfor putih dapat membakar kulit hingga ke tulang, membara dalam tubuh dan menyala kembali ketika perban dilepas.
Selain itu, zat tersebut juga beracun bagi manusia. Fosfor putih dapat meresap ke dalam aliran darah melalui kulit, meracuni ginjal, hati, dan jantung serta menyebabkan kegagalan banyak organ.(**)
Artikel Terkait
Rafah akan Dibuka, Hamas Minta Masyarakat Palestina Abaikan Pesan Israel
Israel dan Hizbullah Saling Baku Tembak di tengah Kecemasan Eskalasi Regional
Mantan Menteri Israel Ingatkan Warga Palestina Harus Mengungsi ke Tempat ini
Warga Palestina Rebutan Makanan, Keamanan, dan Air Mineral Saat Invasi Darat Israel Semakin Dekat
Lakukan Kejahatan Perang, Spanyol Minta Israel Diseret ke Mahkamah Pidana Intenasional