Senin, 22 Desember 2025

Selebgram Linamukherjee Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Terancam 6 Tahun Penjara

- Jumat, 28 April 2023 | 22:15 WIB
Ilustrasi: Kasus penistaan agama  (Dok.JawaPos.com)
Ilustrasi: Kasus penistaan agama (Dok.JawaPos.com)

RBG.ID – Seorang selebritis media sosial Instagram dan TikTok (selebgram) @Linamukherjee_ menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi.

Sehingga, Linamukherjee terancam hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto, menuturkan bahwa ancaman hukuman pidana penjara maksimal itu tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

 Baca Juga: Priyanka Chopra Berbagi Apa yang Nick Jonas Katakan Padanya pada Hari Kelahiran Putri Malti

Ancaman hukuman diberikan usai penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli.

Barang bukti itu, yakni surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka bernama asli LL termasuk penistaan agama.

Dari situlah, kata dia, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

 Baca Juga: Dijuluki Black Swan, Penampilan Bae Suzy dengan Gaun Hitam Tuai Perhatian di Baeksang Arts Awards 2023

"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama," ujar dia di Palembang, Jumat (28/4).

Berdasarkan hal itu, Agung mengharapkan tersangka LL bersikap kooperatif untuk bisa hadir memenuhi pemeriksaan kepolisian.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 2 Mei 2023 di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Palembang.

 Baca Juga: Tak Terima Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Sebut Jaksa Tak Punya Hati Nurani

Hal tersebut sebagaimana disampaikan melalui surat pemanggilan kedua kepada tersangka beberapa hari lalu.

Jika tersangka kembali tak memenuhi pemanggilan kedua itu, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan hukum polisi bisa melakukan penjemputan paksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X