Sebelumnya, pada tanggal 15 Maret 2023 seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram berinisial LL ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
LL dilaporkan akibat diduga sudah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .
Dalam tayangan video berdurasi lebih dari 5 menit itu, LL mengaku dirinya adalah umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Polisi Siapkan Empat Saksi Ahli Kasus Penistaan Agama di Sukabumi
Enam Staf Holywings jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penistaan Agama
Hadiri Podcast, Sule Terseret Kasus Penistaan Agama
Debt Collector yang Bentak Polisi Ancam Bunuh Sopir Selebgram Clara Shinta
Jual Tas Hermes Palsu Rp 1,2 Miliar, Selebgram Medina Zein Dipenjara 2 Tahun