Minggu, 21 Desember 2025

Tertangkap Edarkan Uang Palsu Saat Belanja, Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Resmi Jadi Tersangka

- Senin, 14 April 2025 | 19:35 WIB
Sekar Arum Widara, Artis Kolosal yang Ditangkap Polisi Usai Mengedarkan Uang Palsu. (Foto/Instagram @sekardaraa.)
Sekar Arum Widara, Artis Kolosal yang Ditangkap Polisi Usai Mengedarkan Uang Palsu. (Foto/Instagram @sekardaraa.)

RBG.id Mantan artis sinetron kolosal Sekar Arum Widara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Penangkapan terjadi pada Rabu, 2 April 2025, di pusat perbelanjaan Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula saat Sekar berbelanja di dua gerai berbeda dalam mal tersebut, yakni Hypermart dan Az.ko.

Pada transaksi pertama di Hypermart, Sekar sempat berhasil menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu karena tidak terdeteksi alat pemeriksaan.

Baca Juga: Resident Playbook Tayang Dimana? Ini Link Nonton Kualitas HD Full Durasi dari Drakor Spin-Off Hospital Playlist

Namun, saat mencoba transaksi serupa melalui kasir berbeda di toko yang sama, uang tersebut terdeteksi sebagai palsu setelah diperiksa dengan alat sinar ultraviolet, dan transaksi langsung dibatalkan.

Tak kapok, Sekar melanjutkan upaya belanjanya di gerai Az.ko, di mana ia menyerahkan 11 lembar uang Rp100 ribu. Setelah diperiksa, uang kembali dinyatakan palsu.

Kecurigaan semakin kuat dan petugas keamanan pun segera mengamankan Sekar, kemudian melaporkannya ke pihak manajemen dan Polsek Mampang Prapatan.

Baca Juga: 3 Korban Rudapaksa Dokter Residen RSHS Bandung Lapor Polisi, Priguna Anugerah Ngaku Baru Sekali Lakukan Aksinya

Setelah dilakukan interogasi awal, diketahui bahwa Sekar telah lebih dari dua kali mencoba bertransaksi dengan uang palsu di lokasi tersebut.

Ia kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti Rp223 Juta Uang Palsu

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dengan total nominal mencapai Rp223.500.000.

Baca Juga: Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa untuk Tangani Kasus Rudapaksa Dokter Residen RSHS Bandung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X