Senin, 22 Desember 2025

Mendag Beri Sanksi Jika Jual MinyaKita di Atas HET

- Jumat, 3 Februari 2023 | 14:29 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi salah seorang pegawai sedang menata minyak goreng di salah satu retail modern Surabaya. FOTO: PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS
ILUSTRASI: Ilustrasi salah seorang pegawai sedang menata minyak goreng di salah satu retail modern Surabaya. FOTO: PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS

Di samping itu, ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mencoba meningkatkan jumlah minyak goreng agar mampu penuhi permintaan warga terhadap produk MinyaKita yang tinggi, yakni dari 300.000 ton per bulan menjadi 450.000 ton per bulan.

BACA JUGA: Uang Logam 1000 Kelapa Sawit Dijual ke Kolektor Akan Untung Gede? Simak Caranya Disini

“Mudah-mudahan nanti dua minggu lagi sudah banyak barangnya karena untuk dalam negeri sudah ditambah separuh. Itu mudah-mudahan dua minggu lagi sudah banjir,” jelasnya.

Beberapa daerah yang diketahui mengalami kelangkaan MinyaKita dan kenaikan harga yang tinggi, antara lain Bandung, Pacitan, Surabaya, Madiun, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan DKI Jakarta.

Di pasar Wonokromo, Surabaya, seorang penjual bernama Sulastri menuturkan bahwa dirinya tidak menjual minyak goreng bersubsidi MinyaKita karena stok distributor yang terbatas dan harganya yang meningkat sejak sebulan kemarin.

BACA JUGA: Royalti Batu Bara Nol Persen Bisa Timbulkan Potential Loss

“Cuma minyak goreng curah,” ujarnya kemarin (30/1).

Stok MinyaKita di Pasar Wonokromo diketahui terbatas. Terpantau, hanya terdapat 4 stan yang menjual minyak tersebut.

Salah satu penjual yang memasarkannya adalah Rika. Menurutnya, saat ini ia tak bisa menjual minyak tersebut sesuai dengan harga label. Hal ini dikarenakan terjadi kenaikan harga yang tinggi dari distributor yakni sekitar Rp 13.800 per liter.

BACA JUGA: Merangkak Naik, Berikut Daftar Harga Emas Antam Kamis, 2 Februari 2023

“Masak iya ambil untung Rp 200,” kata Rika.(jpc)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Cahyani

Sumber: Jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X