Dia menegaskan, produk permen hendaknya tidak hanya dilihat sebagai pejabat publik, namun juga produk Menteri BUMN selaku RUPS bagi Persero dan Menteri selaku Pemilik Modal bagi Perum.
”Supaya tidak bias dalam praktik, Permen BUMN ini tidak dibenturkan dengan peraturan lainnya, misalnya Permen BUMN tentang Pengadaan Barang dan Jasa berbeda dengan Perpres mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” bebernya. (agf/fal)