”Dalam beberapa kesempatan, saya sering bertanya direksi mana yang baca 45 Permen, saya yakin tidak ada. Dengan hanya tiga Permen, para direksi akan lebih mudah memahami dan juga mengimplementasikannya," beber Erick.
Ketua Organizing Committee Tim PMO Penataan dan Simplifikasi Peraturan Menteri BUMN Carlo B. Tewu menambahkan, perubahan Permen BUMN merupakan suatu keharusan mengingat beberapa Permen BUMN sudah lama dan belum pernah diubah.
Penataan regulasi peraturan itu akan mendorong percepatan kinerja BUMN berjalan dengan lebih optimal.
”Di samping itu, kita juga berharap substansi pengaturan peraturan ini benar-benar menghasilkan pengaturan BUMN yang relevan dan update dengan kondisi dunia usaha yang berkembang saat ini,” ujar Carlo.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat, Kementerian BUMN melaksanakan Uji Publik Rancangan Permen BUMN di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Jogjakarta, Selasa (27/12) lalu.
Rektor UGM Prof Ova Emilia menyambut baik kegiatan uji publik di kampus tersebut. Hal itu menjadi bagian dari kontribusi dunia akademik terhadap BUMN.
”Sehingga peraturan untuk BUMN dapat lebih implementatif dan menampung aspirasi yang berkembang,” ucap Ova.
Prof Nindyo Pramono dari UGM menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan.