Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Batalkan MoU dan Izin PT LII Terkait Pengelolaan Pulau Widi

- Kamis, 15 Desember 2022 | 10:22 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD

“Kemudian di tengah objek MoU itu ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektare. Itu sebenarnya tidak boleh,” tambahnya.

Mahfud menegaskan, setelah pembatalan itu, pemerintah membuka peluang bagi siapa pun yang akan melakukan investasi pemanfaatan pulau-pulau terluar tersebut.

“Khusus untuk PT LII yang sekarang punya MoU terkait Kepulauan Widi pembatalannya, jika ada masalah-masalah teknik yang perlu dilakukan oleh pemerintah, akan dilakukan oleh pemda sesuai dengan levelnya masing- masing,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan PT LII belum mengantongi izin pengelolaan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Izin itu berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

“Berdasarkan data di kami, saat ini PT LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi,” kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan tertulis, Senin (5/12).

Dia menjelaskan, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.(jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X