RBG.ID-JAKARTA, Pemerintah membatalkan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Leadership Islands Indonesia (LII) terkait izin pengelolaan Kepulauan Widi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, pembatalan itu karena PT LII tidak memenuhi isi MoU. PT LII juga melakukan kesalahan prosedur terkait izin pengelolaan yang diberikan kepada Kepulauan Widi.
“Isi MoU sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan hal tersebut,” kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Rabu (14/12).
Baca Juga: Usai Covid-19, Ekonomi Kota Bandung Tumbuh 3,7 persen
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melanjutkan, rencana pembatalan dilakukan setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Rapat itu dihadiri Mendagri Tito Karnavian, KSAL Laksamana Yudo Margono, Menteri KLHK Siti Nurbaya, dan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di Kantor Kemenko Polhukam.
Adapun kesalahan prosedur terletak pada fakta. Seharusnya MoU yang dibuat dengan PT LII dilakukan atas izin Menteri KKP. Namun, sampai saat ini Menteri KKP justru tidak pernah mengeluarkan selembar pun izin untuk PT LII.