Senin, 22 Desember 2025

Dampak Kenaikan Cukai, Industri Rokok Butuh Insentif

- Senin, 7 November 2022 | 11:20 WIB
Cukai NAIK: Salah satu pegawai ritel moderen saat menunjukkan cukai di bungkus rokok. Dimana pemerintah naikkan cukai rokok 10 persen di 2023 dan 2024.    (PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS)
Cukai NAIK: Salah satu pegawai ritel moderen saat menunjukkan cukai di bungkus rokok. Dimana pemerintah naikkan cukai rokok 10 persen di 2023 dan 2024. (PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS)

”Hal ini juga ditambah kecenderungan masyarakat untuk menabung di tengah ancaman resesi ekonomi global pada tahun depan,” katanya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani menilai, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) berpotensi memberatkan situasi ekonomi.

”Tentu saja berat dari segi situasi dengan kondisi sekarang. Apalagi, tahun depan lebih berat,” ungkapnya.

Menurut Shinta, kenaikan tarif cukai rokok bersinggungan dengan konsumen di level menengah ke bawah. Ada potensi penurunan volume penjualan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menuturkan, penetapan kebijakan cukai rokok selalu mempertimbangkan empat aspek penting.

”Ini selalu kita coba balance setiap kita membicarakan kebijakan cukai rokok. Ini adalah basic filosofi dari penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahun,” jelas Wamenkeu.

Aspek pertama adalah pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan. Kedua, aspek produksi yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja, petani tembakau, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Aspek ketiga terkait dengan penerimaan negara. Kebijakan cukai mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X