Senin, 22 Desember 2025

Dampak Kenaikan Cukai, Industri Rokok Butuh Insentif

- Senin, 7 November 2022 | 11:20 WIB
Cukai NAIK: Salah satu pegawai ritel moderen saat menunjukkan cukai di bungkus rokok. Dimana pemerintah naikkan cukai rokok 10 persen di 2023 dan 2024.    (PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS)
Cukai NAIK: Salah satu pegawai ritel moderen saat menunjukkan cukai di bungkus rokok. Dimana pemerintah naikkan cukai rokok 10 persen di 2023 dan 2024. (PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS)

RBG.ID – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid menyatakan, kebijakan itu berpotensi memberatkan industri rokok yang bersifat padat karya atau mempekerjakan banyak orang.

Kadin berharap pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dapat memberikan bantuan berupa insentif kepada pengusaha.

”Ini memang berat. Makanya, saya mengatakan bahwa industri padat karya mengharapkan sekali pemerintah bisa memberikan insentif-insentif khusus,” ujarnya.

BACA JUGA : Imbas Kenaikan Tarif Cukai Tembakau, Ini Daftar Harga Rokok 2023

Arsjad mengingatkan, tahun depan banyak tantangan yang dihadapi padat karya. Termasuk kenaikan upah minimum regional (UMR) di tengah daya beli yang turun. Belum lagi kenaikan tarif cukai rokok.

Selain itu, Arsjad menjelaskan bahwa kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen dalam dua tahun mendatang berpengaruh pada tren penjualan perusahaan rokok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X