RBG.ID – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid menyatakan, kebijakan itu berpotensi memberatkan industri rokok yang bersifat padat karya atau mempekerjakan banyak orang.
Kadin berharap pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dapat memberikan bantuan berupa insentif kepada pengusaha.
”Ini memang berat. Makanya, saya mengatakan bahwa industri padat karya mengharapkan sekali pemerintah bisa memberikan insentif-insentif khusus,” ujarnya.
BACA JUGA : Imbas Kenaikan Tarif Cukai Tembakau, Ini Daftar Harga Rokok 2023
Arsjad mengingatkan, tahun depan banyak tantangan yang dihadapi padat karya. Termasuk kenaikan upah minimum regional (UMR) di tengah daya beli yang turun. Belum lagi kenaikan tarif cukai rokok.
Selain itu, Arsjad menjelaskan bahwa kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen dalam dua tahun mendatang berpengaruh pada tren penjualan perusahaan rokok.