BACA JUGA : Kebakaran di Pasar Induk Jambu Dua Kota Bogor Hanguskan 15 Kios
Selain itu, berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan karena di negara asalnya dikategorikan limbah dan sampah.
’’Tak semua pakaian bekas itu bisa layak pakai dan akan menjadi sampah bagi Indonesia,’’ tuturnya.
Dia menambahkan, membangun industri, khususnya garmen, membutuhkan kreativitas dan intelektual karena harus memahami desain, tren, pasar, manajemen industri, hingga manajemen sumber daya manusia.
’’Ini tidak sebanding dengan skill importir pakaian bekas yang hanya membutuhkan koneksi dengan para pemegang kekuasaan dan kekuatan modal,’’ ujarnya.
Tak hanya impor produk jadi, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai kebijakan Kementerian Perdagangan pada kuartal II/2022 sangat kontraproduktif karena membuka keran impor tekstil untuk importir umum (API-U) untuk memenuhi bahan baku industri kecil menengah (IKM).
Padahal, selama tiga kuartal terakhir, asosiasi menilai industri dalam negeri sangat mampu menyuplai bahan baku untuk IKM. Bahkan saat puncak kenaikan permintaan pada kuartal I/2022.
Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, membanjirnya produk impor, baik yang legal maupun tidak prosedural, sangat sarat lobi-lobi importir yang berkepentingan. ’’Kami sangat mampu menyuplai bahan baku untuk IKM,” ujarnya.