ekonomi

Mendag Beri Sanksi Jika Jual MinyaKita di Atas HET

Jumat, 3 Februari 2023 | 14:29 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi salah seorang pegawai sedang menata minyak goreng di salah satu retail modern Surabaya. FOTO: PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS

RBG.id – Menteri Pedagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengingatkan agar para penjual tidak memasarkan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Rp 14.000 per liter.

Hal ini dilakukan untuk menjawab ramainya pedagang yang memasarkan MinyaKITA lebih dari HET yakni mencapai Rp 17.000.

Beberapa sanksi yang akan diterapkan di antaranya, denda, pinalti, ditangkap satgas atau task force yang bertugas, hingga penutupan agen.

BACA JUGA: Masa Jabatan Gubernur BI Akan Habis, DPR Percaya Presiden Jokowi Ajukan Calon Berkualitas

“Kalau jual (MinyaKita) di atas Rp 14 ribu, bisa kena pinalti, ditangkap satgas. Kalau agen akan ditutup, kalau pabrikan yang buat ditutup,” ujarnya di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

Zulkifli Hasan menuturkan bahwa kelangkaan minyak tersebut terjadi karena dipicu tingginya permintaan pembeli.

Terlebih, MinyaKita dibanderol dengaan harga yang lebih murah dibanding minyak goreng premium.

BACA JUGA: Merosot Lagi, Berikut Daftar Harga Emas Antam Jumat, 3 Februari 2023

“MinyaKita harga Rp 14 ribu. Jadi orang beli ini, sehingga barangnya jadi kurang,” ucap Mendag.

Di samping itu, MinyaKita juga memiliki kemasan menarik yang membuat konsumen dengan ekonomi mampu tertarik untuk membelinya.

“Dulu Namanya minyak curah, orang beli pakai KTP. Sekarang kita lebih maju lagi pakai packing. Karena pakai packing jadi bagus, semua orang beli MinyaKita,” katanya.

BACA JUGA: Bangun Infrastruktur Madura, Menteri Keuangan Dorong Skema KPBU

Saat ditemui JawaPos.com sebelumnya, ia juga menekankan untuk tak segan memberi denda terhadap para penjual yang masih menjual MinyaKita di atas HET.

“Harganya tetap nggak boleh naik. Kalua naik, dedenda, dipinalti. Karena ada keputusan Menteri Perdagangan, harga eceran tertinggi Rp 14 ribu enggak boleh naik. Jadi, kalau jual lebih (mahal), ya kena pinalti,” ujar Zulhas di kantornya, Selasa (31/1).

Halaman:

Tags

Terkini