RBG.ID – Presiden, Joko Widodo memanggi Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati ke Istana Merdeka.
Kepala Negara memberikan, intruksi agar pemerintah terus mendorong agar penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera dipercepat.
Ini demi melindungi PRT.
Baca Juga: Viral! Video Seorang Pria Melakukan Aksi Tak Senonoh di Depan Toko Gadai Top Bekasi
Menurut Jokowi, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT.
RUU PPRT ini sudah 19 tahun dan belum juga disahkan.
“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” imbuhnya.
Baca Juga: Tak Kunjung Pulang Setelah Tanam Padi, Mamah Ditemukan Meninggal di Sawah
Jokowi menilai, para PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” ungkapnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menambahkan, saat ini payung hukum terkait PRT baru berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Cibadak Kabupaten Sukabumi, Truk Terperosok ke Saluran Drainase
Dia menilai perlunya aturan yang lebih tinggi dari Permenaker.
RUU PPRT sebenarnya RUU yang sudah lama digagas DPR, diinisiasi oleh DPR menjadi undang-undang dari periode 2004-2009 dst hingga akhirnya kembali menjadi priority prolegnas di tahun 2019-2024.
Selama ini, memang belum ada payung hukum dalam bentuk Undang-Undang, yang ada permenaker 2/2015.