RBG.ID – Proses pengesahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 diusahakan akan selesai pada September 2023.
Revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 ini nantinya akan memuat impian Kementerian Perdagangan dalam melarang penjualan barang impor yang kelewat murah di e-commerce.
Selain itu, di dalamnya juga akan mengatur mengenai batas minimal barang impor dapat masuk ke tanah air yakni harus senilai US$100 atau Rp1,5 juta (kurs Rp15.000 per dolar AS).
Baca Juga: Kemendag Larang Keras Platform Digital Menjadi Produsen Barang Jika Aturan Ini Disahkan
Poin lainnya yang tidak kalah penting adalah penjualan di platform digital yang fungsi utamanya adalah sosial media jika digunakan sebagai bisnis harus memiliki izin yang Kemendag sebut Cross Border dan dikenakan pajak.
"Nanti e-commerce dengan sosial beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia WhatsApp, ada yang media sosialnya kan, ada yang komersial, itu izinnya beda. Izinnya harus dua," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Barang-Barang Impor Murah di TikTok Shop Terancam Diboikot Apabila Permendag Ini Disahkan
Hingga saat ini Revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 sudah masuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian/Lembaga lainnya.
"Kita dari awal ambil inisiatif tapi kan pembahasannya kan antar kementerian, itu lama. Kalau kita sudah dari awal, sudah. Tapi ini sudah selesai, tinggal diharmonisasi KumHAM tanggal 1," ungkap Zulkifli Hasan.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.