RBG.ID – Penghapusan Kelas Inap 1, 2, dan 3 BPJS yang akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan berlangsung secara bertahap dari 2023-2025.
Dari kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementertian Kesehatan ini diharapkan seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan pelayanan dengan harga yang standar.
Perbedaan yang paling terasa dari penghapusan Kelas Inap 1, 2, dan 3 BPJS yang akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah pada jumlah ranjang pada satu ruangan.
Baca Juga: BPJS Kelas 1, 2, 3 Akan Digantikan dengan KRIS, Simak Kelebihannya!
Sebelumnya, untuk kelas inap 1, 2, dan 3 dari BPJS pembagian jumlah ranjang dalam satu ruangan sebagai berikut.
- Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar.
- Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar.
- Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar.
Lalu jika diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) satu kamar maksimal hanya akan terdiri dari 4 ranjang saja. Selain itu, terdapat 11 poin lainnya yang harus dipenuhi oleh seluruh rumah sakit dalam 3 tahun ke depan.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Kini Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil
Dimulai pada 2023, tentu pemerintah telah melakukan uji coba untuk penerapannya. Menurut Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan
Publik Kemenkes dari CNBC Indonesia, sudah ada 12 rumah sakit milik pemerintah dan swasta yang mengikuti uji coba penerapan KRIS ini.
- Tahap 1: RSUP Tadjuddin Chalid (kelas B), RSUP J Leimena (kelas B), RSUP Surakarta (kelas C), dan RSUP Rivai Abdullah (kelas C).
- Tahap 2: RSUP Dr. Sardjito milik Kemenkes (kelas A), RSUD Soedarso milik Pemprov (kelas A), RSUD Sidoarjo milik Pemkab (kelas C), RSUD Sultan Syarif Alkadri milik Pemkab (kelas C), RS Sentosa Kopo (kelas A), RS Sentosa Central (kelas A), RS Awal Bros Batam (kelas B), RS Al Islam (kelas B), RS Ananda Babelan (kelas C), serta RS Edelweis (kelas C).
Baca Juga: BPJS Kesehatan akan Biayai Pasien Covid-19
Menurut Siti Nadia Tarmizi, meski pelayanan akan ditingkatkan dengan adanya KRIS ini, tetapi iuran BPJS yang harus dibayarkan tetap sama seperti sebelumnya.
Berikut 12 poin dari KRIS yang hendak diterapkan di setiap rumah sakit di Indonesia.
Baca Juga: Catat! 14 Rumah Sakit yang Sudah Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dan Siap Terapkan KRIS
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi;
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam;
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur;
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur;
- Adanya nakas per tempat tidur;
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius;
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi);
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter;
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung;
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap;
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas;
- Outlet oksigen.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.