ekonomi

Tidak Boleh Dicicil, Segini Besaran THR Keagamaan yang Diterima Pekerja/Buruh di Perusahaan

Jumat, 31 Maret 2023 | 18:07 WIB
ILUSTRASI. Uang Tunjangan Hari Raya (THR). (Pexels)

RBG.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru saja merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahan.

Dalam SE tersebut, ia mengangkat 7 poin penting terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun ini, termasuk besaran dan penerima THR Keagamaan.

 

Ida menyebut jika THR keagamaan ini diberikan kepada 2 jenis pekerja/buruh.

Baca Juga: Menaker Minta Gubernur dan Jajarannya Mengawasi Pemberian THR Keagamaan

Pertama, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus.

Kedua, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha menurut perjanjian kerja waktu tak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

"THR keagamaan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat terhadap ketentuan ini," ungkapnya dalam keterangan resmi Kementeran Ketenagakerjaan RI, dilihat Jumat (31/3).

Baca Juga: Buruh di Depok Demo Terkait Keterlambatan dan Kejelasan THR

Adapun bagi pekerja/buruh yang punya masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus wajib mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. 

Sementara besaran THR bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus dan kurang dari 12 bulan harus diberikan secara proposional.

THR ini dapat dihitung melalui ketentuan masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah.

Baca Juga: Ingat! THR Keagaman Tidak Boleh Dicicil, Ini Arahan Tegasnya

Adapun bagi pekerja/buruh harian lepas yang punya masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang didapatkan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Halaman:

Tags

Terkini