ekonomi

Pelaku Industri Hasil Tembakau Tolak Rencana PP Nomor 109 Tahun 2012 karena Bisa Hancurkan Industri Legal

Jumat, 24 Februari 2023 | 18:19 WIB
Ilustrasi petani tembakau (Sumber: Pexels)

RBG.id - Merespon rencana revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, para pelaku industri hasil tembakau (IHT) menilai bahwa aturan tersebut hanya melukai ekonomi tanpa menghasilkan manfaat yang dibutuhkan.

Adik Dwi Putranto selaku Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim mengungkapkan wacana revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 menjadi topik yang tengah jadi pembahasan pelik bagi pemangku kepentingan di industri tembakau.

Topik ini diperbincangkan usai dikeluarkannya Keputusan Preisden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

BACA JUGA: Sandiaga Uno Sebut Platform Live Streaming Punya Bisnis yang Menjanjikan

"Ada tujuh poin revisi yang diperhatikan. Kami merasa bahwa revisi itu bakal membawa dampak buruk bagi industri," ujarnya.

Perubahan-perubahan tersebut di antaranya:

  • Pembesaran gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok menjadi 90 persen
  • Peralangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau
  • Ketentuan rokok elektronik
  • Penegakan dan penindakan
  • Pelarangan penjualan rokok batangan
  • Pengawasan iklan dan promosi rokok
  • Penerapan kawasan tanpa rokok (KTR)

Adik menjelaskan bahwa amandemen peraturan tersebut bertujuan untuk menurunkan prevalensi merokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen pada 2024.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat prevalensi merokok anak usia di bawah 18 tahun telah turun signifikan dari 9,65 persen tahun lalu menjadi 3,44 persen.

BACA JUGA: Status ASN-nya Tidak Dicabut, Rafael Alun Trisambodo Masih Dapat Jatah Gaji

Ia juga menyebut ada lebih dari 446 regulasi yang menekan sisi produksi dan konsumsi rokok legal hingga saat ini.

"Hasilnya pun banyak menekan produksi IHT. Pada 2014, produksi IHT mencapai 346,3 miliar batang. Sedangkan, pada 2020, produksi rokok hanya 322 miliar batang," pungkasnya.

Sementara itu, menurut Henry Najoan selaku Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyebut revisi itu bukanlah cara yang solutif dan tepat untuk mencapai tujuan.

Ia mengungkapkan, industri hasil tembakau legal akan mendapat banyak kehancuran jika ini tetap dilakukan. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Tags

Terkini