ekonomi

Ditengah Panasnya Aksi Penolakan PPN Persen, Sri Mulyani Bandingkan PPN Indonesia dengan Negara Lain, Begini Katanya

Kamis, 19 Desember 2024 | 20:50 WIB
Sri Mulyani bandingkan PPN Indonesia lebih rendah dengan Negara-negara lain (akun x @FMInoticias)

RBG.id – Kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan menuai protes masyarakat.

Pandangan lain dari Menteri Keuangan justru sebut Indonesia masih lebih rendah dari negara lain.

Ditengah banyaknya seruan aksi penolakan PPN 12 Persen yang dinilai akan mengkhawatirkan kondisi beban ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Berawal dari Kopi Keliling Kini Produknya Mendunia, Perjalanan Sukses Sudomo Mergonoto Pendiri PT Kapal Api

Menteri Keuangan Sri Mulyani justru bandingkan PPN Indonesia dengan jajaran negara lain yang terbilang memiliki PPN lebih tinggi.

“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia, masih tergolong relatif rendah. Kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang berkembang, atau dengan beberapa negara di kawasan G20”, kata Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dalam konferensi pers, dikutip RBG.id dari Tempo pada Kamis, 19 Desember 2024.

Menggunakan basis data Dana Moneter Internasional (IMF) serta rangkuman pajak dunia dari PWC, kemudian diolah kembali oleh menteri keuangan.

Baca Juga: Polri Siap Terjunkan 141 Ribu Personel untuk Amankan Lalu Lintas Natal dan Tahun Baru 2025 Lewat Operasi Lilin

Menunjukkan data rasio Indonesia sebagai negara berkembang masih berada di bawah rasio 10,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

SrI Mulyani sebut dibandingkan dengan Brasil yang memiliki tarif PPN 17 persen dan rasio pajak 24,67 persen, Afrika Selatan dengan PPN 15 persen dan rasio pajak 21,4 persen. Indonesia terbilang masih relatif rendah.

Namun, jika dilihat pula dengan beberapa negara tetangga, justru menunjukkan Indonesia termasuk PPN tertinggi.

Baca Juga: Misteri Janin Seorang Ibu Hilang Saat Melahirkan di Ponorogo: Begini Penjelasan Medisnya

Terlihat penerapan 10 persen PPN dipegang oleh negara Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Australia dan Kanada.

Bahkan diketahui Vietnam berhasil menekan penurunan tarif pajak menjadi 8 persen hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Halaman:

Tags

Terkini