RBG.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat bersama Komisi XI DPR RI untuk membahas terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025 mendatang.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, menyoroti dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN ini harus disiapkan secara matang agar tidak memberatkan masyarakat.
Baca Juga: Update Terbaru 16 Pemain yang Dipanggil STY untuk Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2025.
Ia menegaskan, rencana ini sudah mendapat dasar hukum melalui undang-undang dan persetujuan bersama dengan DPR.
Pemerintah, lanjutnya, akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan kebijakan ini.
“Kami telah membahas kebijakan ini bersama bapak ibu di DPR dan sudah ada landasan undang-undangnya.
Persiapan akan dilakukan agar kebijakan ini berjalan dengan lancar, dilengkapi dengan penjelasan yang baik untuk masyarakat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip RBG.id dari Instagram @haluandotco pada Kamis, 14 November 2024.
Selain itu, ia menambahkan pemerintah akan memastikan sektor-sektor vital, seperti kesehatan, pendidikan, dan pangan pokok, tetap mendapat perhatian khusus dalam kebijakan tarif pajak.
“Kami akan memberikan pemahaman yang jelas agar masyarakat mengerti bahwa kebijakan ini dirancang dengan pertimbangan matang, khususnya untuk sektor-sektor esensial. Kami sudah melalui diskusi panjang untuk memastikan perlindungan sektor tersebut,” lanjutnya.
Dengan persiapan yang matang, pemerintah berharap masyarakat dapat menerima kebijakan ini dengan pemahaman yang baik seiring upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.***