RBG.id - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan kenaikan tarif pajak ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan data Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) per 31 Desember 2022, tarif PPN 12% yang akan diterapkan di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan rata-rata negara lain yang mencapai 19,2%.
Baca Juga: NasDem Putuskan Tak Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, Prioritaskan Sumbangsih Ide dan Gagasan
“Peningkatan tarif PPN menjadi 12% akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2025 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Dwi Astuti, dikutip RBG.id dari Instagram @haluandotco pada Senin, 14 Oktober 2024.
Namun, tarif 12% ini masih lebih tinggi dibandingkan beberapa negara Asia Pasifik, seperti Jepang, Korea Selatan, dan Australia yang menerapkan tarif PPN sebesar 10%.
Bahkan, negara seperti Swiss dan Kanada memberlakukan tarif lebih rendah, masing-masing sebesar 7,7% dan 5%.
Baca Juga: Sibuk Bisnis, Greysia Polii Sebut Meeting Saja Sudah Berkeringat
Kenaikan PPN ini akan dikecualikan untuk beberapa barang dan jasa, termasuk makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung.
Selain itu, pengecualian juga diberikan untuk uang dan emas batangan yang digunakan sebagai cadangan devisa negara, serta surat berharga.
Jasa keagamaan, kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa katering, dan penyediaan lahan parkir juga akan tetap bebas dari pengenaan PPN.
Baca Juga: Nah lho Awas Ada Skincare Tak Aman Beredar, Begini Temuan BPOM
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah memperkuat penerimaan pajak, sambil tetap mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan pengecualian bagi barang dan jasa tertentu.***
Artikel Terkait
Peserta Munaslub Terancam Disanksi, Presiden Jokowi Minta Kadin Selesaikan Secara Internal
Wow.. PLN Produksi Hidrogen dan Amonia Hijau, Gandeng Pupuk Indonesia dan ACWA Power
Pemerintah Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamina dan Pertamax Lebih Murah Cek Daftar Wilayah Lengkapnya di Sini
Daftar Pengurus KADIN Versi Ketua Umum Anindya Bakrie, Ada Raffi Ahmad yang Ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum
Waduh Gara-gara Rugi Rp 77,8 Triliun, Boeing Tunda Produksi dan Wacanakan PHK 17 Ribu Karyawannya