RBG.ID - Pemerintah sedang menggodok regulasi baru terkait tabungan pensiun.
Pemotongan gaji pekerja pun dilakukan untuk tabungan atau iuran.
Publik berharap kebijakan baru ini bersifat sukarela atau tidak diwajibkan.
Baca Juga: Mulai Hujan Deras, Produksi Beras Diprediksi Menurun
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mengatakan, kondisi pensiunan di negara maju tidak bisa disamakan dengan di Indonesia.
Pasalnya, gaji di RI masih rendah. Upah minimum yang berlaku masih di bawah rerata dunia.
“Jadi tidak bisa dipaksakan uang pensiunan di Indonesia minimal 40 persen dari saat masih aktif berkerja,” ujarnya
Baca Juga: Cak Imin Ingin PKB Go Public, Mimpinya sebelum Pensiun di 2029
Lina menyebutkan, saat ini gaji pekerja di Indonesia sudah dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Di dalamnya sudah ada Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Jaminan Hari Tua adalah tabungan dana pensiun yang uangnya nanti diterima sekaligus.
Sedangkan Jaminan Pensiun, uangnya diterima rutin setiap bulan saat memasuki usia pensiun.
"Jadi kalaupun mau ada iuran untuk pensiun tambahan, sifatnya sukarela saja," tuturnya.