ekonomi

Otoritas Jasa Keuangan Keluarkan Peraturan OJK Nomor 13/2024, Bank Wajib Umumkan Pembentukan Suku Bunga Dasar Kredit

Rabu, 28 Agustus 2024 | 20:43 WIB
Petugas bank memperlihatkan uang. (FOTO: ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RBG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terkait transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/2024.

Regulator industri keuangan itu mendorong efisiensi penetapan suku bunga perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian.

Penerbitan POJK 13/2024 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Juga: Aaliyah Massaid Laporkan Akun Medsos yang Sebar Hoaks, Polisi Ungkap Ini

Bank umum wajib melakukan transparansi SBDK untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga perbankan.

SBDK digunakan sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan harga pokok dana untuk kredit (HPDK), overhead cost, dan margin.

’’Sehingga menimbulkan kepercayaan pada mereka yang punya kepentingan untuk memahami penyusunan perkreditan masing-masing (bank umum). Yang pada gilirannya juga bisa melihat perbandingan (suku bunga kredit) bank lainnya,’’ ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar seusai peluncuran Peta Jalan Penjaminan di bilangan Kuningan.

Baca Juga: Kepala Urusan Haji Ditanya soal Peran Menag, Begini Penjelasannya!

POJK 13/2024 juga mengatur penyusunan SBDK bank umum agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang seperti BI rate dan suku bunga penjaminan LPS.

Serta, melihat perkembangan kondisi ekonomi.

Perbankan wajib memelihara informasi SBDK secara historis setidaknya dalam lima tahun terakhir.

Bila terdapat kesalahan pengumuman SBDK, dikenakan sanksi bergradasi.

Baca Juga: Terungkap! Member NCT Grup Hapus Followers dan Postingan Foto Taeil di Instagram Usai Terlibat Skandal Asusila

Mulai peringatan tertulis, pembatasan usaha, hingga denda sampai dengan Rp 15 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini