RBG.ID - Baru-baru ini pemerintah akan melakukan pemadaman Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pasalnya, NIK akan secara penuh diimplementasikan sebagai NPWP orang pribadi penduduk.
Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Nomor 136 Tahun 2023 yang membahas tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi yang meliputi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Kabarnya nomor NPWP yang terdiri dari 15 digit alias nomor NPWP lama tidak akan berlaku. Sementara WP untuk orang pribadi bukan penduduk, badan dan instansi pemerintah yang akan menggunakan NPWP 16 digit.
Baca Juga: Selain Sarwendah Ini 10 Artis Indonesia yang Jalani Operasi Plastik, Ternyata Ada yang Gagal Total!
Peraturan ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti yang mengatakan, seluruh layanan DJP bisa diakses bagi orang yang menggunakan NIK WP Orang Pribadi dalam negeri.
Jika masyarakat terlambat memadamkan NIK dengan NPWP maka nantinya akan dikenakan sanksi, yakni munculnya kendala saat WP akses layanan perpajakan dan layanan syarat NPWP.
Mengapa Semua Orang Wajib Membayar Pajak?
Alasan memadamkan NIK jadi NPWP tentunya tidak serta-merta membuat orang yang punya KTP wajib bayar pajak.
Rupanya, hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun 2021 silam.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah menetapkan ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) untuk individu.
Menurut undang-undang ini, seseorang wajib membayar pajak jika penghasilannya dalam setahun melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Atau jika orang itu dianggap sebagai pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.