Namun, dia menambahkan, para tersangka melawan hukum dan tanpa kewenangan sudah melekatkan logam mulia punya swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
Baca Juga: Oppo Gelar Laga Amal Bersejarah, Indonesia All Star Unjuk Gigi Lawan UCL Legends
Kuntadi menjabarkan, para tersangka sudah mengetahui jika pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dijalankan secara sembarangan.
Pelekatan merek Antanm harus dimulai dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, lanaran brand ini adalah hak ekslusif dari PT Antam.
Selama tahun 2010 - 2021, Kuntadi mengatakan, sudah tercetak logam mulia dengan beragam ukuran sejumlah 109 ton.
Logam mulia ini diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi. Sehingga merusak pasar produk resminya.