RBG.ID - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 resmi naik.
Paling lambat kenaikan UMP diumumkan oleh kepala daerah selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2023 mendatang.
UMP 2024 yang naik sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang baru saja diterbitkan.
Baca Juga: Bupati Garut Konfirmasi Kim Bum dan Maudy Ayunda Bintangi Film Tanah Air Kedua
Aturan tersebut juga menjelaskan kenaikan UMP mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun 2024 mendatang.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 paling lambat diumumkan pada 30 November 2023 atau akhir bulan ini.
"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini," kata Menaker dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (12/11/2023).
Baca Juga: Rumput JIS Mendapat Ulasan Bagus dari Pemain Inggris Sampai Dibandingkan di Stadion Ini!
"Dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November 2023," imbuhnya.