ekonomi

Alhamdulillah, UMP 2024 Resmi Naik, Langsung Berlaku 1 Januari

Minggu, 12 November 2023 | 14:04 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bakal naik di 2024 mendatang.

RBG.ID - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 resmi naik.

Paling lambat kenaikan UMP diumumkan oleh kepala daerah selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2023 mendatang.

UMP 2024 yang naik sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang baru saja diterbitkan.

Baca Juga: Bupati Garut Konfirmasi Kim Bum dan Maudy Ayunda Bintangi Film Tanah Air Kedua

Aturan tersebut juga menjelaskan kenaikan UMP mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun 2024 mendatang.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 paling lambat diumumkan pada 30 November 2023 atau akhir bulan ini.

"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini," kata Menaker dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (12/11/2023).

Baca Juga: Rumput JIS Mendapat Ulasan Bagus dari Pemain Inggris Sampai Dibandingkan di Stadion Ini!

"Dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November 2023," imbuhnya.

Adapun salah satu tujuan UMP 2024 naik sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi RI selama ini.
 
"Kenaikan upah minimum didasarkan pada penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α)," jelasnya.
 
Baca Juga: 9 Tempat Kuliner hingga Wisata Khas Cirebon, Nomor Terakhir Bikin Kagum dan Miliki Banyak Sejarah
 
Selain itu kenaikan UMP 2024 disesuaikan dengan Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
 
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lain UMP 2024 naik yakni faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. 
 
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang," ujarnya.
 
"Sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," tandasnya. (jpc)

Tags

Terkini