ekonomi

Selain Pelarangan Jual Beli Online di TikTok Shop, Hasil Revisi Permedag Akan Ketatkan 6 Aturan Ini

Selasa, 26 September 2023 | 07:55 WIB
Zulkifli Hasan (Sumber: Kemendag (Antara))

RBG.ID – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023 akan segera disahkan dalam waktu dekat.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023 ini akan mengatur penjualan melalui social media e-commerce seperti TikTok Shop.

Sosial media e-commerce adalah topik yang tengah hangat dibicarakan akhir-akhir ini setelah banyak UMKM dan pedagang pasar yang mengaku sepi pembeli karena pembeli lebih memilih untuk mendapatkan barang dengan harga murah yang dijual di TikTok Shop.

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang Lakukan Jual Beli Online, Ini Layanan Baru yang Bisa Dilakukan Agar Terhindar dari Sanksi

Meski revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023 belum disahkan, tetapi pelarangan TikTok Shop melakukan jual beli online telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (25/9).

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” kata Jokowi melansir dari siaran pers Sekretariat Presiden pada Sabtu (23/9).

Sebagai gantinya, TikTok Shop hanya bisa digunakan sebagai platform pengiklan atau promosi barang atau jasa seperti televisi, bukan sebagai sosial media e-commerce seperti sebelumnya.

Baca Juga: Pemerintah Larang TikTok dkk Transaksi Perdagangan, Begini Aturannya

"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya,” kata Zulkifli Hasan pada Senin (25/9).

Zulkifli Hasan juga menekankan sosial media dan e-commerce harus dipisah tidak boleh bekerja di platform yang sama untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi pengguna dan mencegah pemusatan kuasa bisnis.

Dengan demikian sosial media e-commerce seperti TikTok Shop tidak boleh bertindak layaknya produsen. Fungsi sosial media dan e-commerce itu harus dipisah.

Baca Juga: Begini Respons Menkominfo Terkait Banyaknya Permintaan Penutupan TikTok Shop

Melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023 juga akan diatur barang impor mana saja yang boleh masuk ke Indonesia untuk dijual. Selain itu, jumlahnya juga akan diberi minimal agar pengimpor tersebut tidak terkena denda.

Pemberlakuan barang impor yang masuk juga akan disama ratakan dengan barang produksi UMKM yakni harus melewati pemeriksaan seperti harus ada sertifikat halal, lulus uji POM, dan lain sebagainya.

Halaman:

Tags

Terkini