ekonomi

Zulkifli Hasan Beberkan Alasan Permendag No. 50 tahun 2020 Belum Juga Disahkan

Selasa, 5 September 2023 | 18:17 WIB
TikTok / Shopee

RBG.ID – Revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 yang ditunggu-tunggu ternyata belum kunjung rampung dikarenakan beberapa faktor.

Menteri Perdagangan ditodong penjelasan terkait pengesahan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang pada awalnya direncanakan pada September 2023.

Tetapi hingga saat ini Permendag tersebut tidak kunjung terbit karena pemerintah masih membuka terus melakukan penyempurnaan terhadap isinya agar tidak ada perevisian kembali.

Baca Juga: 5 Poin yang Diusulkan di Revisi Permendag No 50, Sosial Media Tidak Bisa Menjadi E-Commerce

Faktor kedua adalah Kemendag masih membuka diskusi kepada Shopee dan TikTok Shop terkait peraturan ini agar tidak merugikan bisnis mereka pula.

Kemendag ingin baik UMKM dan platform penjualan online tidak terdampak buruk karena perevisian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 ini.

Sebab Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 ini akan berlaku sama untuk UMKM maupun penjual yang menjajakan barang impor.

Baca Juga: Kemendag Usahakan Permendag Barang Impor Akan Siap September Mendatang

“Permendag 50/2020 sudah kita harmonisasi, tapi terakhir ini juga banyak masukan-masukan jadi terus disempurnakan, agar jangan sampai Permendag sudah jadi baru 2 minggu diubah lagi,” kata Zulkifli Hasan pada Rabu (30/8).

Sementara itu, baru-baru ini kemendag menyampaikan 5 poin usulan yang akan masuk di dalam revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 sebagai berikut.

Baca Juga: Kemendag Mengecam Perdagangan Baju Bekas Impor di Tanah Air

  1. Media sosial tidak bisa otomatis menjadi e-commerce. Untuk bisa menjadi e-commerce, media sosial harus memiliki izin terpisah.
  2. Social commerce maupun e-commerce tidak diperbolehkan menjadi produsen atau wholesaler.
  3. Jika ingin jadi produsen, perusahaan tersebut harus memiliki izin tersendiri.
  4. Impor langsung atau lintas batas akan dibatasi. Impor diutamakan hanya untuk produk yang tidak ada di Indonesia. Untuk produk yang ada dan bisa diproduksi di dalam negeri, impor bisa dilakukan melalui prosedur impor pada umumnya.
  5. Kemendag akan menyusun daftar produk yang boleh diimpor.
  6. Produk yang diperdagangkan di social commerce harus memiliki standar produk dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Tags

Terkini