Senin, 22 Desember 2025

Spotify Diisukan Akan Membatasi Akses Lirik Hanya Untuk Akun Premium

- Selasa, 5 September 2023 | 16:45 WIB
Illustrasi Spotify (Sumber: PIXABAY)
Illustrasi Spotify (Sumber: PIXABAY)

RBG.IDSpotify telah menaikkan tarif berlangganan mereka di  53 negara. Saat ini tersebar kabar akses lirik juga hanya bisa dinikmati oleh akun premium yakni bagi pengguna yang berlangganan saja.

“Lanskap pasar terus berkembang sejak peluncurannya. Agar kami dapat terus berinovasi, kami mengubah harga Premium kami di sejumlah pasar di seluruh dunia. Pembaruan ini akan membantu kami terus memberikan nilai kepada penggemar dan artis di platform kami," tulis Spotify.

Baca Juga: Ponsel Terendam Air? Hanya Gunakan 1 Aplikasi Ponsel Bisa Kembali Sedia Kala!

Kabar akses lirik juga hanya bisa dinikmati oleh akun premium yakni pengguna yang berlangganan saja ini memicu perdebatan setelah salah satu akun base di Twitter @popbase merilis Tweet terkait hal ini. Tetapi kabar ini belum mendapatkan tanggapan resmi dari Spotify.

Tampilan lirik di Spotify yang bisa diakses apabila sudah berlangganan
Tampilan lirik di Spotify yang bisa diakses apabila sudah berlangganan (Sumber: Twitter)

Sementara itu, terkait kenaikan tarif berlangganan di Spotify akan diberitahu melalui email dan memberi mereka masa tenggang satu bulan sebelum perubahan tersebut berlaku.

“Dengan 200+ juta pelanggan Premium, kami juga bangga menjadi layanan berlangganan streaming audio terpopuler di dunia, memberikan pengguna Premium akses untuk mendengarkan musik sesuai permintaan dan bebas iklan, pengunduhan musik offline, dan streaming musik berkualitas,” tulisnya. Spotify.

Baca Juga: 5 Tips Mudah Membuat Video Shorts di YouTube

Sementara itu, 53 negara yang akan dikenakan kenaikan tarif berlangganan dari Spotify adalah sebagai berikut Andorra, Albania, Argentina, Austria, Australia, Bosnia dan Herzegovina, Belgia, Bulgaria, Brasil, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Siprus, Denmark, Ekuador, Estonia, Spanyol, Finlandia, Prancis, Inggris, Yunani, Guatemala, Hong Kong, Kroasia, Indonesia.

Lalu ada pula, Irlandia, Israel, Islandia, Italia, Lituania, Luksemburg, Latvia, Monako, Montenegro, Makedonia Utara, Malta, Meksiko, Belanda, Norwegia, Selandia Baru, Peru, Portugal, Serbia, Swedia, Singapura, Slovenia , Slovakia, San Marino, Thailand, Türkiye, Amerika Serikat dan Kosovo.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X