Senin, 22 Desember 2025

5 Poin yang Diusulkan di Revisi Permendag No 50, Sosial Media Tidak Bisa Menjadi E-Commerce

- Selasa, 5 September 2023 | 17:28 WIB
Illustrasi baju yang dijual (Sumber: Pixabay)
Illustrasi baju yang dijual (Sumber: Pixabay)

RBG.ID - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali menyinggung terkait aturan perdagangan di TikTok Shop yang akan dibatasi sejalan dengan langkah pemerintah membatasi barang impor masuk ke Indonesia.

Sebelumnya ada yang mengusulkan untuk menambahkan aturan terkait perdagangan di social commerce seperti TikTok Shop karena di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 tidak mengatur mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Kemendag Usahakan Permendag Barang Impor Akan Siap September Mendatang

Selain itu, revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) juga akan melindungi kelangsungan UMKM.

Pemerintah telah mengusulkan 5 hal di dalam revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 ini diantaranya:

Baca Juga: Kemendag Usahakan Permendag Barang Impor Akan Siap September Mendatang

  1. Media sosial tidak bisa otomatis menjadi e-commerce. Untuk bisa menjadi e-commerce, media sosial harus memiliki izin terpisah.
  2. Social commerce maupun e-commerce tidak diperbolehkan menjadi produsen atau wholesaler. Jika ingin jadi produsen, perusahaan tersebut harus memiliki izin tersendiri.
  3. Impor langsung atau lintas batas akan dibatasi. Impor diutamakan hanya untuk produk yang tidak ada di Indonesia. Untuk produk yang ada dan bisa diproduksi di dalam negeri, impor bisa dilakukan melalui prosedur impor pada umumnya.
  4. Kemendag akan menyusun daftar produk yang boleh diimpor.
  5. Produk yang diperdagangkan di social commerce harus memiliki standar produk dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kemendag juga menekankan Indonesia berencana mengikuti langkah Amerika dan India dengan membatasi TikTok Shop.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X