RBG.ID – OJK mengungkapkan bahwa banyak anak muda yang tidak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena tunggakan cicilan PayLater.
Hal itu disampaikan langsung oleh Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“PayLater ini sudah nyata banget. Beberapa bank kemarin mengeluhkan ke kami, anak- anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi nggak bisa karena ada utang di PayLater. Itu kadang Rp300 ribu, Rp400 ribu, kemudian jelek kan kredit score-nya,” ungkap Kiki, sapaan Friderica Widyasari Dewi, dalam sesi doorstop setelah Konferensi Pers di Menara Radius Prawiro di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Nahas! Gegara Konten, Seorang Pria di Sukabumi Hilang Usai Nyebur ke Laut
Layanan PayLater kini sudah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau yang dahulu bernama BI Checking, sehingga jika ada tunggakan akan mempengaruhi kredit scoring individu yang terlibat.
Dengan begitu, Kiki mengingatkan bagi generasi muda agar berhati-hati dalam mengambil keputusan soal keuangan mereka.
Hal itu seiring dengan banyaknya kasus pinjaman online (pinjol) dan sejenisnya sepanjang tahun 2023 yang menjerat anak muda.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Gelontorkan Rp97,44 Triliun untuk KPR
Susul Kominfo, OJK Ikut Kirim Surat ke BSI Meminta Pernyataan Terkait Bocornya Data Nasabah
Dipimpin Jakarta, OJK Ungkap 3 Provinsi dengan Jumlah Peminjam Pinjol Terbanyak April 2023
Masyarakat Makin Sadar Bahayanya Pinjol Ilegal, OJK Hanya Menerima 275 Pengaduan Penipuan Bulan Lalu
OJK Temukan Kasus Orang Lebih Memilih Pinjol Ilegal Untuk Menghindari Pengembalian Uang Pinjaman