Senin, 22 Desember 2025

Negara Rugi Rp 353 Miliar Akibat Penyelundupan Ponsel dengan IMEIL Ilegal

- Senin, 31 Juli 2023 | 16:32 WIB
Ilustrasi Iphone (Sumber: Pixabay)
Ilustrasi Iphone (Sumber: Pixabay)

RBG.ID – Negara mengalami kerugian hingga Rp 353 miliar dari aksi mafia ponsel yang memasukkan ponsel dengan IMEI ilegal ke Indonesia berdasarkan hasil penyelidikan pada 10-20 Oktober 2022 lalu.

"Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar)," kata Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat (28/7/2023).

IMEI adalah International Mobile Equipment Identity atau nomor registrasi untuk setiap ponsel sehingga benda tersebut bisa mengakses jaringan seluler.

Baca Juga: Bareskim Polri Mengecam Tindakan Jasa Buka Blokir IMEI di E-Commerce yang Mengatasnamakan Kemeperin

Sebagai identitas dari sebuah ponsel, tentu ini tidak bisa sembarangan diubah. Hanya 4 badan yang mendapat akses untuk pendaftaran IMEI di Indonesia yakni Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Apabila nomor IMEI tidak muncul di situs Kementerian Perindustrian, pengguna bisa mendaftarkannya di bandara atau pelabuhan yang menyediakan layanan jasa tersebut yang kemudian akan mendapatkan perizinan Kominfo.

Bareskim Polri telah menetapkan 6 tersangka yang terdiri dari 2 ASN dan 4 karyawan swasta yang terlibat di balik masuknya 191.965 unit ponsel dengan IMEI ilegal.

Baca Juga: 2 ASN Terlibat Dalam Penyebarluasan 191.965 unit Ponsel dengan IMEI Illegal di Indonesia

"Modus pelaku tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR," ungkap Wahyu Widada.

Atas pelanggaran ini pelaku dikenakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun.

Saat ini, 191.965 unit ponsel tersebut akan telah disita dan akan diboikot oleh Bareskim Polri karena tidak layak edar sejak awal.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X